KOMPAS.TV- Melansir dari peraturan.go.id via Kompas.tv, BIN merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen.
Baik di dalam negeri maupun di luar negeri serta koordinasi intelijen negara.
Adapun Pejabat Fungsional Agen Intelijen yang selanjutnya disebut Agen Intelijen BIN adalah Pegawai Negeri Sipil atau PNS dengan tugas berikut:
Tugas dan tanggung jawab Agen Intelijen BIN Memiliki tanggung jawab dan wewenang melaksanakan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan dan penggalangan intelijen Bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama , pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang terkait dengan tugas Agen Intelijen sesuai peraturan perundang-undangan Jenjang karier Agen Intelijen BIN
Agen Intelijen Ahli Pertama Agen Intelijen Ahli Muda Agen Intelijen Ahli Madya Agen Intelijen Ahli UtamaGaji Ahli Pertama Agen Intelijen Mengutip dari laman ASN Karier di sscasn.bkn.go.id, gaji dari Agen Intelijen Ahli pertama paling kecil Rp2,5 juta dan terbesar Rp5 juta.
Baca Juga Menko Polhukam Sebut Ada Potensi Unjuk Rasa tapi Skalanya Kecil: Intelijen Pantau agar Kondusif di https://www.kompas.tv/nasional/493264/menko-polhukam-sebut-ada-potensi-unjuk-rasa-tapi-skalanya-kecil-intelijen-pantau-agar-kondusif
Editor Video: Dawud Majid
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/501460/terjawab-ini-tugas-dan-tanggung-jawab-seorang-agen-intelijen-bin-sinau